Selasa, 16 Februari 2010

Presiden Bahas Ujian Nasional 2010


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis siang di Kantor Kepresidenan, menggelar rapat terbatas bidang Kesejahteraan Rakyat dengan membahas masalah pendidikan, khususnya ujian nasional, serta Bantuan Operasi Kesehatan.

“Agenda rapat kali ini ada dua hal, yaitu pendidikan dan kesehatan. Untuk pendidikan saya ingin mendengar dari Mendiknas seperti apa kontruksi yang dapat kita bangun untuk kebijakan Ujian Nasional. Untuk Kesehatan saya ingin mendengar apa yang menjadi dasar tentang jaminan kesehatan masyarakat dan bantuan operasi kesehatan,” kata Presiden.

Dalam pengantarnya, Presiden mengatakan bahwa ia pernah berdialog dan bertukar pikiran dengan pimpinan mahasiswa menyangkut bidang pendidikan yang mengangkat topik Ujian Nasional.

“Kita mengetahui ada sejumlah pro-kontra yang berkaitan UN ini, tentu ada pikiran-pikiran yang patut kita dengar dari mahasiswa maupun siapa pun yang peduli UN ini menjadi salah satu bagian alat ukur bagi pendidikan,” katanya.

Menurut Kepala Negara, Mendiknas sebelumnya pernah melaporkan sejarah tentang pengukuran kelulusan siswa, baik yang menggunakan UN sebagai satu-satunya alat ukur atau yang menggunakan ukuran prestasi di sekolah.

“Saya sendiri berpendapat UN bukan satu-satunya alat ukur yang kita pilih tapi memadukan opsi lain,” katanya.

Kepala Negara mengatakan bahwa ada dua opsi yang pernah diajukan kepadanya yaitu opsi pertama, UN sebagai ukuran pertama yang manakala tak berhasil ada peluang untuk ujian lain.

Opsi kedua, lanjut dia, adalah kembali ke model Ebtanas. “Tentunya harus ada model pembaharuan karena dari UU bila semacam Ebtanas tentu perlu pengkajian yang penting harus obyektif,” ujarnya.

Presiden menegaskan bahwa kebijakan yang untuh menyangkut UN sangat penting dan harus ditetapkan dengan benar.

Sementara itu terkait dengan bidang kesehatan, Kepala Negara mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan program jaminan kesehatan masyarakat dan bantuan operasi kesehatan berjalan dengan baik.

“Bantuan Operasi Kesehatan, kita ingin benar-benar memberdayakan infrastruktur kesehatan tingkat akar rumput Puskesmas, kita harus memberdayakan Puskesmas dengan finasial dan sarananya,” katanya.

Kepala Negara mengajak untuk mengubah cara pandang, tidak lagi mengobati orang sakit namun mencegah orang sakit.

“Jadi program berorientasi pada itu, … pencegahan pada masyarakat luas agar tidak mudah jatuh sakit,” katanya.

Hadir dalam rapat terbatas itu antara lain Wakil Presiden Boediono, Menko Kesra Agung Laksono, Mendiknas M. Nuh, Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Kemudian Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufrie, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, Menkominfo Tifatul Sembiring, Mensesneg Sudi Silalahi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari, Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti M Hatta dan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih.
(Sumber: http://ujiannasional.org)

Kredibilitas UN Akan Ditingkatkan


Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) akan fokus mempersiapkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2010 dengan cara meminimalisasikan terjadinya kecurangan.

“Sekarang energi yang ada diarahkan untuk menyiapkan Ujian Nasional sebaik mungkin. Perbedaan pandangan dengan Mahkamah Agung (MA) sudah diselesaikan dalam pertemuan kemarin. Saya tidak perlu mengangkat keabsahan,” kata Mendiknas Mohammad Nuh didampingi Menteri Agama Suryadharma Ali seusai Rakor Sinergitas Pendidikan Nasional dan Pendidikan Agama di Jakarta, Jumat (22/1).

Nuh mengatakan Kementerian mendiknas-nuhPendidikan Nasional dan Kementerian Agama berupaya agar pelaksanaan UN bisa diselenggarakan sebaik mungkin dibawah koordinasi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga independen pelaksana UN. Ia menambahka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyetujui baik terkait anggaran maupun pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada Maret 2010 .

Menurutnya, persiapan dan sosialisasi sudah dilakukan ke daerah-daerah kepada kepala dinas dan kepala sekolah tingkat kabupaten dan kota, termasuk meminta guru untuk tetap memberikan pengayaan kepada siswa yang akan menghadapi ujian serta menanamkan sikap jujur dalam mengerjakan soal-soal ujian.

“Kita sudah sampaikan kepada pemerintah daerah untuk siap, termasuk mengenai tender pencetakan soal UN dan pendanaannya. Karena akan digunakan setelah Maret, jadi tidak perlu tergesa-gesa, selain itu pembayaran dilakukan setelah ada pemenang tender dan juga membayar tanda jadi dulu,” katanya.

Tentang permintaan Panitia Kerja DPR agar Kementerian Diknas memfokuskan pada pengawasan UN dan menjamin tidak ada kebocoran, Nuh mengatakan persoalannya bukan pada jamin- menjamin. “Persoalannya adalah ikhtiar apa yang bisa menjamin tiadanya kecurangan dan seterusnya. Tidak bisa menjamin 100 persen tidak ada kecurangan. Tetapi jangan diartikan tidak ada jaminan yang kita lakukan untuk mencegah sekecil mungkin adanya penyimpangan kecurangan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, esensi pelaksanaan UN untuk digunakan sebagai pemetaan dan selanjutnya hasil dari evaluasi tersebut akan dilakukan intervensi kebijakan. “Kalau daerah A nilai UN-nya jelek, akan dilakukan intervensi untuk upgrading guru-guru, termasuk sarana prasarana. Guru juga harus berani jujur memberikan nilai apa adanya. Karena itu, kami akan mengajak pemangku kepentingan pendidikan berlaku jujur,” tambahnya.
Jika kecurangan bisa diminimalkan maka dengan sendirinya UN naik kredibilitasnya dan bisa dijadikan alat seleksi ptn sebagai pengganti SNMPTN.

(Sumber: http://ujiannasional.org)

USBN


Penerapan konsep Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) yang diberlakukan di tingkat SD / MI sungguh berbeda dengan Ujian Nasional SMP / MTs dan Ujian Nasional SMA / MA. Salah satu perbedaannya adalah bahwa walaupun soal UASBN dibuat secara nasional (naskah soal tetap berada di bawah kendali Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Pemerintah Pusat), tetapi standar kelulusan dibuat oleh sekolah.
Sebagai contoh apa yang terjadi di Gresik Jawa Timur, pada UASBN 2008 Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah di Gresik menerapkan standar kelulusan berbeda-beda pada ujian akhir sekolah berstandar nasional tahun 2008. Misalnya SD Petrokimia Gresik, mematok angka minimal 6,00 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam, serta 7,00 minimal untuk mata pelajaran lainnya. SD Negeri Sidokumpul 2 Gresik mematok angka 4,00 sedangkan Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Kecamatan Manyar mematok angka kelulusan 4,25.
Tapi kebijakan semacam ini tampak mengandung kelemahan karena sekolah bisa saja menetapkan standar kelulusan serendah-rendahnya, sebagai langkah untuk mencari aman. Langkah ini kami fahami sebagai langkah untuk meminimalisasikan risiko ketidaklulusan pada siswa peserta UASBN. Kebijakan UASBN macam ini, menuntut kejelian pemetaan potensi siswa oleh guru.

Mengenal UASBN
Mulai tahun ajaran 2007/2008, uasbn4Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) memberlakukan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN).
Tujuan dari UASBN ini adalah untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pengajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Selain itu untuk mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.

Mereka yang akan ikut dalam ujian ini, adalah peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD, Madrasah Ibtidaiyah, dan SD Luar Biasa (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa ringan dan Tunalaras). Peserta didik juga harus punya laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan dengan semester 1 tahun terakhir.

Untuk tahun ajaran 2007/2008 ada 5.200.000 peserta yang ikut dalam UASBN di seluruh Indonesia. Jumlah sebanyak itu berasal dari 184.000 SD/Madrasah Ibtidaiyah, SD Luar Biasa.

Hasil UASBN ini akan sangat bermanfaat bagi dunia pendidikan, karena menyangkut empat hal : Pertama, pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan. Kedua, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, ketiga penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan keempat menjadi dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Dari keempat hasil UASBN tersebut, maka akan terlihat dengan jelas mutu pendidikan dasar kita di seluruh Indonesia. Mutu pendidikan dasar adalah bisa menentukan mutu pendidikan selanjutnya. Dari hasil itu pula akan tampak, mana satuan pendidikan yang perlu dibantu agar mutunya bisa ditingkatkan.

Karena itu, tidak boleh ada pemaksaan atau penyeragaman kriteria kelulusan UASBN yang tidak sesuai dengan keputusan sekolah. Menurut Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Djemari Mardapi, berapapun nilai minimal yang sudah ditentukan oleh sekolah, maka hal itu harus diterima oleh pemerintah daerah. Nah, dengan pemberian kewenangan kriteria kelulusan kepada masing – masing sekolah inilah, upaya untuk mendapatkan pemetaan sebagaimana yang diinginkan dari hasil UASBN menjadi akan terpenuhi. Sebab dengan cara itulah kondisi sebenarnya dari masing – masing sekolah dasar akan terlihat.

Sayang memang, masih ada kecenderungan dari beberapa daerah yang menyeragamkan nilai minimum kelulusan dengan alasan untuk mencapai target kelulusan 100 persen. Bahkan ditengarai ada pula sekolah yang yang menentukan nilai minimum yang sangat rendah. Hal ini, meskipun masih bisa diterima namun akan menjadi bumerang dikemudian hari, sebab sekolah tersebut tidak akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Demikian pula dengan campur tangan Dinas Pendidikan Daerah yang mencoba membuat penyeragaman demi mengejar target kelulusan, hanya akan membuat mutu pendidikan di daerah tersebut justru tidak akan terlihat. Sebab bagaimanapun, masing-masing sekolah memiliki keragaman tingkat kelulusan berdasarkan mutu di sekolah yang bersangkutan.

Kelulusan dari sekolah, memiliki prosedur sendiri. Kriteria ditentukan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan dengan nilai rata- rata ketiga mata pelajaran. Hal ini memperjelas posisi sekolah dan guru yang memiliki kewenangan dalam menentukan kelulusan para siswanya.

Memang dalam soal UASBN, tidak semuanya dibuat oleh penyelenggara UASBN di tingkat provinsi, namun berbagi dengan pusat. Ada 25 persen soal dari Badan Nasional Pendidikan (BNSP), dan sisanya sekitar 75 persen berasal dari penyelenggara berdasarkan spesifikasi soal UASBN tahun pelajaran 2007/2008 yang ditetapkan oleh BNSP.

Sedangkan soal–soal yang dirakit dan dipilih oleh BNSP, bisa dikembangkan dan dikelola oleh Badan Penelitian Pendidikan Nasional. Sedangkan soal yang ditetapkan oleh guru perwakilan dari setiap kabupaten/kota yang sudah dilatih.

Tapi timbul pernyataan, bagaimana soal pengawasan? Akankah kebocoran soal bisa terjadi? Bagaimana menghindari kecurangan yang sangat mungkin terjadi? Disinilah peran pengawasan menjadi sangat menentukan. Bukan saja demi pengawasan semata, namun untuk menjaga mutu pendidikan dan citra dunia pendidikan itu sendiri.

Departemen Pendidikan sudah menetapkan bahwa untuk pengawasan, semua diserahkan kepada setiap penyelangara UASBN tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hinggga Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar Kecamatan sesuai dengan tugas dan kewenagannya. Sedangkan pengawasan diruang ujian, dilakukan oleh tim dari pengawas UASBN.

Kerjasama dalam soal pengawasan ini, bahkan dilakukan secara berjenjang, diperkirakan akan memperkecil kemungkinan terjadinya kecurangan. Bila pun kecurang terjadi, kemungkinan bisa cepat terungkap sebab para pengawas berasal dari pengawas UASBN sendiri yang memiliki integritas yang tidak diragukan.

Kerahasiaan soal sudah dilakukan sejak soal itu dibuat dan masuk kepercetakan. Untuk menggandakan soal, dilakukan ditingkat provinsi oleh perusahaan percetakan yang ditetapkan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Artinya, setiap kemungkinan kecurangan akan mendapatkan sanksi sebagaimana sudah diatur oleh undang – undang.

Untuk mengolah hasil UASBN, hanya bisa dilakukan dengan sistem pemindai oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi dengan menggunakan sistem dan standar penilaian yang sudah ditetapkan BNSP. Hasil dari pengelolahan ini, akan menjadi arsip di Pusat Penilaian Pendidikan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional. Nantinya, sebagai sebuah tanda kelulusan, setiap peserta didik yang ikut dalam ujian ini, akan mendapatkan Surat Keterangan Hasil UASBN (SKH UASBN) yang diterbitkan oleh setiap sekolah atau madrasah.

Keberhasilan dari penyelenggaraan UASBN sangat menentukan dunia pendidikan selanjutnya. Sebab, cara ini akan digunakan juga untuk jenjang pendidikan di SMP dan SMA, yang berlaku secara nasional. Jadi UASBN SD ini langkah awal sebelum menuju ke langkah berikutnya yang bakal digunakan di seluruh jenjang pendidikan.

Pelaksanaan UASBN ini, semuanya memiliki landasan yuridis yang sangat jelas. Dari mulai Undang – Undang No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 58 ayat (2), kemudian Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 94 ayat (d), lalu ada pula peraturan pemerintah No.39 tentang Ujian Akhir sekolah Bersandar Nasional (UASBN) dan Pos UASBN 2007/2008.

Bukan hanya itu, masih ada pula Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, Pasal 94 butir (d) yang menyebutkan bahwa Ujian Nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan sejak tiga tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Jadi, ujian nasional SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan tahun ajaran 2007/2008. Nah, implementasi dari berbagai peraturan itulah, maka Diknas menyelenggarakan UASBN melalui Badan Standar Nasional Pendidikan.

Bagaimana UASBN SD/MI Tahun 2010?
Departemen Pendidikan Nasional sudah mempublikasikan kisi-kisi UASBN SD / MI tahun 2010 dan Jadwal resminya sesuai surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 178/MPN/HK/2009 tanggal 03 Desember 2009 perihal: Ujian Nasional (UN) Tahun pelajaran 2009/2010, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan menyelenggarakan UN pada tahun 2010 dengan jadwal sebagai berikut:

Jadwal UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 SD/MI dan SDLB:

1. UN Utama (4 — 6 Mei 2010)
2. UN Susulan (10 — 12 Mei 2010)

Kisi-kisi UASBN pun sudah di publish dan dapat dilihat dalam Peraturan Mendiknas Nomor 74 Tahun 2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB) Tahun Pelajaran 2009/2010, silakan Anda Download disini Kisi-kisi tersebut dilengkapi dengan Prosedur Operasi Standar (POS) Pelaksanaan UASBN Tahun 2010 yang dapat Anda Download disini.

Tentang Naskah soal untuk UASBN 2010 berdasarkan ketentuan dari Badan Nasional Standardisasi Pendidikan (BNSP), 25 persen dari naskah soal dirumuskan oleh tim pusat, 75 persen hasil rapat sekolah. Tahun ini UASBN masih belum digunakan sebagai instrumen kelulusan. Kelulusan siswa diserahkan pada lembaga pendidikan masing-masing. Sementara hasil UASBN akan digunakan untuk Pendaftaran Siswa Baru (PSB) tingkat SLTP.
Untuk tahun 2010 walaupun pelaksanaan UASBN SD penilaiannya dilakukan oleh sekolah masing-masing, tetapi naskah soal tetap berada di bawah kendali Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Pemerintah Pusat. Bahkan, pemeriksaannya juga dilakukan secara terpusat karena standar soalnya juga bersifat nasional. Panitia pusat akan mengembalikan hasil pemeriksaan kepada panitia ujian di sekolah masing-masing, karena sekolah penentu lulus atau tidaknya siswa peserta UASBN.

Penentuan kelulusan siswa, biasanya diputuskan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan, seperti Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA. Selain itu, kelulusan UASBN juga digunakan sebagai salah satu pertimbangan penentuan kelulusan dari sekolah atau madrasah.

Kebijakan standar kelulusan yang diserahkan kepada masing-masing sekolah akan memunculkan standar nilai yang berbeda-beda antarsekolah. Tetapi tentunya dengan harapan bahwa kualitas siswa tetap akan menjadi pertimbangan kelulusan. Minimal, para siswa yang ingin lulus memiliki standar nilai kelulusan lebih dari 5,5.
Drs. Asep Dewan, SH (Praktisi Pendidikan, e-mail :asepna@yahoo.com)

UN SMK 2010 Mengujikan Lima Pelajaran


Lima mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yaitu Matematika Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Teori Kejuruan serta Praktik Kejuruan. Ujian ini dilaksanakan dengan dua tahapan, yang pertama, tahap ujian Praktik kejuruan yang dilakukan di masing-masing sekolah dipandu oleh mitra industri. Ujian praktik kejuruan dilaksanakan sebelum UN Utama. Tahap kedua adalah UN Utama meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Teori Kejuruan.

“Praktik Kejuruan termasuk mata uji bukan embeded tetapi termasuk pembagi rata-rata sehingga ada nilai praktik, nilai teori, nilai bahasa Indonesia, nilai bahasa Inggris dan nilai matematika”, kata Joko Sutrisno, selaku Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Kementerian Pendidikan Nasional dalam memberikan keterangan Pers di lantai 13 gedung E, Kementerian Pendidikan Nasional, pada Selasa, (26/01).

Pada penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2009/2010 mata pelajaran kompetensi keahlian teori kejuruan dijadikan sebagai salah satu mata pelajaran yang diujikan di UN Utama pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK). Pada pelaksanaan UN sebelumnya, mata uji teori kejuruan merupakan prasyarat untuk melakukan ujian praktik.

“Rencananya pada saat itu akan dijadikan sebagai salah satu mata uji, tetapi belum memungkinkan waktunya. Sekarang sudah kita siapkan jauh-jauh hari. Itu (teori kejuruan) memang bagian dari mata uji,” kata Joko Sutrisno.

Joko Sutrisno juga menjelaskan bahwa untuk soal Praktik Kejuruan dirancang sedemikian rupa sehingga berlaku secara menyeluruh, dan yang pasti tidak mengujikan sesuatu yang tidak diajarkan, sesuai dengan standar isi yang sudah disahkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

“jadi tidak perlu ada kekawatiran apa yang akan diujikan, sehingga pada prinsipnya materi ini secara kurikulum diajarkan dan juga memperhatikan range kemampuan kompetensi siswa, jadi bukan soal yang sulit sekali dan juga bukan soal yang sederhana tetapi yang proporsional sesuai dengan tingkatan peserta uji”, tambah Joko Sutrisno.

Joko Sutrisno menyampaikan, ujian praktik kejuruan, yang dilaksanakan sebelum ujian teori, rencananya akan dilaksanakan pada 15 Februari 2010. “Ujian praktik dilakukan secara individu, tidak ada lagi ujian grup, kalau dulu ada ujian proyek kelompok sekarang tidak lagi, supaya kita memang bisa memastikan bahwa anak ini bisa bekerja,” katanya.

Joko menyebutkan, untuk pembelian bahan ujian praktik akan didukung dari anggaran Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) sebanyak Rp 180.000,00 per siswa setelah ada tambahan pagu dari anggaran sebelumnya Rp 120.000,00. Dana ini disalurkan melalui mekanisme dekonsentrasi ke pemerintah daerah. Dia menambahkan, alokasi dana BOMM ini ditujukan untuk 3,2 juta siswa SMK dari total 3,6 juta siswa SMK. “Jadi nanti kita bagi secara proporsional, ” katanya.

Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Khusus untuk SMK nilai ujian praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.

Jadwal UN SMK Tahun Pelajara 2009/2010 mata pelajaran Bahasa Indonesia, UN Utama, Senin, 22 Maret 2010, UN Susulan, Senin, 29 Maret 2010; Bahasa Inggris, UN Utama, Selasa 23 Maret 2010, UN Susulan, Selasa, 30 Maret 2010.; Matematika, UN Utama, Rabu 24 Maret 2010, UN Susulan 31 Maret 2010; dan Teori Kejuruan, UN Utama, Kamis, 25 Maret 2010, UN Susulan, Kamis, 1 April 2010.

Jadwal UN Ulangan SMK mata pelajaran Bahasa Indonesia dilaksanakan pada Senin, 10 Mei 2010; mata pelajaran Bahasa Inggris, Selasa, 11 Mei 2010; mata pelajaran Matematika, Rabu, 12 Mei 2010; dan mata pelajaran Teori Kejuruan pada Jumat, 14 Mei 2010. (AND) -Sidiknas-

(Sumber: http://ujiannasional.org)

Ujian Pendidikan Agama Dalam USBN


Pendidikan agama akan diujikan secara nasional dan serentak pada 2010. Konsep ujian yang dinamakan USBN ini merupakan hasil integrasi antara ujian nasional (UN) dengan UAS, sebab sifatnya yang nasional dan serentak sama seperti penyelenggaraan UN (Prof Mungin Eddy Wibowo, Anggota BNSP)

Rencana pemerintah yang akan menggelar ujian pendidikan agama secara serentak mulai tahun 2010 dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dinilai perlu untuk dikaji ulang.

“USBN pelajaran agama sebenarnya positif, namun pola penyelenggaraannya perlu diperjelas,” kata Direktur Lembaga Pengembangan Intelektual dan Pendidikan (LePIP) Jawa Tengah, M. Rikza Chamami di Semarang, Selasa.

Menurut dia, kejelasan pola penyelenggaraan USBN pelajaran agama, di antaranya terkait pembagian tugas pembuatan soal antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang dilakukan secara proporsional.

“Meskipun sudah dibagi, pemerintah pusat mendapat jatah 25 persen dan pemerintah daerah 75 persen, namun pemerintah daerah harus jeli terhadap materi pelajaran agama yang diajarkan di sekolah,” katanya.

Ia mengatakan, jangan sampai soal-soal pendidikan agama yang dibuat di daerah justru mengaburkan substansi fitrah agama dan membuat kotak-kotak agama secara lokal di daerah-daerah.

“Ruh ujian pendidikan agama juga perlu dikembalikan sesuai amanat pasal 30 Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” kata pengajar Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang itu.

Proses penyelenggaraan pendidikan agama harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, kultur, dan kemajemukan bangsa.

Ia menilai, hal tersebut dimaksudkan agar pendidikan agama tidak menjadi pemicu lahirnya sikap fanatisme sempit yang justru akan mengaburkan nilai nasionalisme.

Selain itu, kata dia, bentuk pendidikan agama juga berbeda, seperti pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis, sehingga soalnya jangan disamaratakan.

“Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Nasional perlu berkoordinasi secara matang, mengingat USBN pendidikan agama baru diselenggarakan pada tahun ini, sehingga perlu disosialisasikan,” kata Rikza.

Sebelumnya, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo mengatakan, pendidikan agama akan diujikan secara nasional dan serentak pada 2010.

Menurut dia, konsep ujian yang dinamakan USBN tersebut merupakan hasil integrasi antara ujian nasional (UN) dengan UAS, sebab sifatnya yang nasional dan serentak sama seperti penyelenggaraan UN.

Namun, kata dia, penyelenggaraan USBN tetap menjadi bagian dari penyelenggaraan UAS yang akan dilakukan setelah UN.

“Sebenarnya, pendidikan agama yang dimasukkan dalam USBN berlaku untuk semuanya, namun hingga saat ini baru kisi-kisi soal pendidikan agama Islam yang sudah diterima,” kata Mungin yang juga mantan Ketua BSNP tersebut.


(Sumber: http://ujiannasional.org)

Teori Kejuruan Diujikan Pada UN Tingkat SMK


Teori kejuruan yang merupakan mata pelajaran kompetensi keahlian dijadikan sebagai salah satu pelajaran yang diujikan pada Ujian Nasional (UN) utama tahun 2009/2010 di UN pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK).
Meskipun materi ujian ditambah,namun kategori kelulusan tidak akan diubah. Nilai minimal kelulusan tetap dengan rata-rata 5,5 dengan nilai 4 maksimal di dua mata uji. Rencananya, UN SMK tahun ini tetap diselenggarakan bersamaan dengan UN SMK dan Madrasah Aliyah.

“Pada pelaksanaan UN sebelumnya, mata uji teori kejuruan baru merupakan prasyarat untuk melakukan ujian praktik. Tahun ini kita sudah siap memasukkan teori kejuruan sebagai mata pelajaran yang diujikan pada UN,” kata Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Kementerian Pendidikan Nasional, Joko Sutrisno di Jakarta, Selasa (26/1).

Joko menyatakan, UN SMK Tahun Pelajaran 2009/2010 dilaksanakan dua tahap. Dia menyebutkan, ujian pertama adalah tahap praktik kejuruan dilakukan di masing-masing sekolah dipandu oleh mitra industri. Ujian praktik kejuruan dilaksanakan sebelum UN Utama. Ujian kedua adalah UN Utama meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Teori Kejuruan.

Lebih lanjut dikatakannya, ujian praktik kejuruan termasuk ke dalam mata uji dalam UN dan sebagai pembagi rata-rata nilai UN keseluruhan. Sementara, nilai minimal lulus untuk ujian praktik kejuruan adalah 7,00.

Joko mengatakan, soal ujian praktik kejuruan dan teori kejuruan dirancang sedemikian rupa berlaku secara menyeluruh sesuai standar isi yang disahkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

“Jadi tidak perlu ada kekhawatiran apa yang akan diujikan. Pada prinsipnya materi secara kurikulum sudah diajarkan dan kita memperhatikan range kemampuan kompetensi siswa. Jadi pasti soalnya juga bukan yang sulit-sulit sekali, tetapi juga bukan soal-soal yang sederhana,” katanya.

Joko menyatakan, ujian praktik kejuruan, yang dilaksanakan sebelum ujian teori, diharapkan sudah dilaksanakan pada 15 Februari 2010. “Tidak ada lagi ujian kelompok. Kalau dulu ada ujian proyek kelompok sekarang tidak lagi, supaya kita memang bisa memastikan bahwa anak ini bisa bekerja,” katanya.

Ia menyatakan, untuk pembelian bahan ujian praktik akan didukung dari anggaran Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) sebanyak Rp 180.000,00 per siswa setelah ada tambahan pagu dari anggaran sebelumnya Rp 120.000,00.

Dana ini disalurkan melalui mekanisme dekonsentrasi ke pemerintah daerah. Dia menambahkan, alokasi dana BOMM ini ditujukan untuk 3,2 juta siswa SMK dari total 3,6 juta siswa SMK. “Jadi nanti kita bagi secara proporsional,” katanya.

Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Khusus untuk SMK nilai ujian praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN.

(Sumber: http://ujiannasional.org)

Jadwal UAN


Ujian Nasional SMA/MA, UN SMP/MTs, UASBN SD/MI dipastikan digelar dengan jadwal yang resmi dipublikasikan oleh Depdiknas.
Sementara itu berbagai seleksi masuk PTN pun terutama yang mandiri digelar sudah mulai menerima pendaftaran, seperti : Simak UI, UM UGM, UM Undip, dan lain-lain. Sebagai seleksi yang bersifat nasional, SNMPTN tampaknya dijadwalkan sekitar awal Juni 2010.
Oleh karena itu para calon peserta UN dan seleksi PTN harus belajar dengan rajin dan berusaha memiliki soal-soal Ujian yang dapat dijadikan bahan berharga untuk kesuksesan Anda.

Jadwal Ujian Nasional SMA/MA, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010:

* UN Utama (22 — 26 Maret 2010)
* UN Susulan (29 Maret — 5 April 2010)
* UN Ulangan (10 — 14 Mei 2010)

Jadwal Ujian Nasional SMP/MTs dan SMPLB Tahun Pelajaran 2009/2010:

* UN Utama (29 Maret — 1 April 2010)
* UN Susulan (5 — 8 April 2010)
* UN Ulangan (17 — 20 Mei 2010)

Jadwal UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 SD/MI dan SDLB:

* UN Utama (4 — 6 Mei 2010)
* UN Susulan (10 — 12 Mei 2010)